Nasional
HALAMAN 2 DARI 3
Anggota DPR minta pelaku karhutla diberikan pemberatan hukuman
Wakil Ketua Komisi IV DPR Alex Indra Lukman mendorong agar pelaku yang terbukti terlibat dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) diberikan pemberatan hukum
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Jumat, 30 Oktober 2026 pukul 14:47 WIB
• ⏱ 2 menit baca
Menurut dia, penegakan hukum karhutla membutuhkan koordinasi antarlembaga. Koordinasi yang baik akan membantu penyidikan berjalan lebih optimal, cepat, dan komprehensif.
"Terungkapnya korporasi yang terindikasi pemicu karhutla ini akan jadi ajang pembuktian bahwa penegakan hukum kita memang menari dalam irama gendang yang sama," kata legislator bidang kehutanan itu.
Sebelumnya, Bareskrim Polri menyatakan penyidik telah menetapkan 20 korporasi sebagai tersangka karhutla. Dari total tersebut, empat merupakan perusahaan penanaman modal asing, sedangkan 16 lainnya merupakan perusahaan dalam negeri.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.