NADIKABAR.COM — Anggota Komisi X DPR Abdul Fikri Faqih meminta realisasi pendidikan gratis yang dicanangkan oleh Presiden Prabowo Subianto tidak hanya diperuntukkan bagi sekolah negeri, akan tetapi juga swasta.

Menurut Fikri dikutip di Jakarta, Selasa, pemerintah juga wajib menanggung biaya pendidikan untuk sekolah swasta, setidaknya pada jenjang pendidikan dasar sebagai bentuk kepatuhan terhadap amanat konstitusi dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

"Kita harus mengingatkan bahwa ada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 3 Tahun 2024 sehingga itu harus dilaksanakan. SD, SMP tidak hanya negeri, tetapi negeri dan swasta," ujar dia.

Dia menegaskan bahwa alokasi 20 persen anggaran pendidikan dari APBN mencukupi untuk merealisasikan program pendidikan gratis itu sehingga pemerintah tidak boleh diskriminatif dengan hanya memfasilitasi sekolah negeri.

Selama ini, ujar dia, masyarakat menganggap alokasi 20 persen anggaran pendidikan terlampau berat bagi kas negara.