Nasional
HALAMAN 3 DARI 3
Anggota DPR minta penegakan hukum karhutla diikuti pemulihan hutan
Anggota Komisi IV DPR RI Rina Saadah meminta kepada pemerintah agar penegakan hukum terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla) juga diikuti dengan pemulihan hutan
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Senin, 2 November 2026 pukul 22:57 WIB
• ⏱ 2 menit baca
Menurut dia, hal itu perlu dilakukan karena hitungan tersebut menjadi dasar penentuan kebutuhan pemulihan, pembagian tanggung jawab, dan langkah penagihan melalui mekanisme hukum yang berlaku.
“Pihak yang terbukti bertanggung jawab harus menanggung kewajibannya sesuai hukum. Kemudian, beban pemulihan tidak boleh begitu saja dialihkan kepada masyarakat dan anggaran negara,” ujarnya.
Sebelumnya, Kepolisian Negara Republik Indonesia pada 29 Oktober 2026 mengumumkan telah menetapkan 245 orang dan 20 korporasi sebagai tersangka kasus karhutla di berbagai wilayah Indonesia.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.