NADIKABAR.COM β Anggota Komisi IV DPR RI Rina Saadah meminta kepada pemerintah agar penegakan hukum terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla) juga diikuti dengan pemulihan hutan.
βPenetapan tersangka merupakan langkah penting. Namun, ada pertanyaan yang juga harus dijawab, siapa yang menanggung biaya pemulihan?β kata dia dalam keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta, Senin.
Anggota komisi DPR yang membidangi sektor kehutanan tersebut, mengingatkan hal itu kepada pemerintah seiring dengan kerugian yang telah diterima masyarakat akibat karhutla.
βJangan sampai masyarakat sudah menanggung dampak asap, kehilangan penghasilan, lalu harus membayar sendiri seluruh biaya untuk memulihkan kehidupannya,β katanya.
Ia mengatakan pengeluaran masyarakat tersebut juga meliputi biaya berobat akibat gangguan kesehatan.
βApi bisa padam, tetapi beban masyarakat belum tentu selesai. Ada biaya berobat, penghasilan yang hilang, serta lahan dan lingkungan yang membutuhkan waktu untuk pulih. Semua itu harus masuk dalam perhatian pemerintah,β katanya.
Oleh sebab itu, dia meminta pemerintah melalui kementerian/lembaga terkait untuk menghitung kerusakan lingkungan dan kerugian masyarakat secara detail dan transparan.
Menurut dia, hal itu perlu dilakukan karena hitungan tersebut menjadi dasar penentuan kebutuhan pemulihan, pembagian tanggung jawab, dan langkah penagihan melalui mekanisme hukum yang berlaku.
βPihak yang terbukti bertanggung jawab harus menanggung kewajibannya sesuai hukum. Kemudian, beban pemulihan tidak boleh begitu saja dialihkan kepada masyarakat dan anggaran negara,β ujarnya.
Sebelumnya, Kepolisian Negara Republik Indonesia pada 29 Oktober 2026 mengumumkan telah menetapkan 245 orang dan 20 korporasi sebagai tersangka kasus karhutla di berbagai wilayah Indonesia.