Menurut dia, kasus kekerasan seksual di lingkungan lembaga pendidikan keagamaan merupakan ancaman serius bagi keselamatan generasi muda. Meski begitu, dia menilai penegakan hukum harus secara cermat tanpa mendiskreditkan institusi pesantren secara keseluruhan.

"Pesantren adalah tempat orang tua menitipkan anak untuk belajar ilmu dan akhlak. Yang harus diproses hukum adalah oknum yang terbukti melanggar hukum, bukan lembaganya maupun seluruh komunitas pesantren,” katanya.

Selain itu, dia mendesak polisi memberikan jaminan keamanan serta perlindungan saksi dan korban dari segala bentuk ancaman maupun intervensi pihak luar. Pemberian rasa aman dinilai kunci utama agar korban berani menyampaikan fakta kejadian tanpa ketakutan.