"Jangan sampai korban atau saksi justru merasa takut untuk berbicara karena ada tekanan dari lingkungan sekitar. Kepolisian harus memastikan mereka mendapatkan perlindungan penuh agar fakta sebenarnya terungkap,” kata dia.

Sebelumnya, Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Mataram menyatakan sudah memantau kasus ini sejak tahun 2024. Kemudian 3 Februari 2025, LPA Mataram sempat membuat laporan pengaduan ke Polresta Lombok Tengah dengan satu orang korban.

Dari identifikasi yang selanjutnya, LPA Mataram mencatat setidaknya ada lima santri yang menjadi korban. Lima korban itu diduga ada yang mengalami percobaan pemerkosaan, kemudian sebagian mengalami pelecehan secara fisik.