NADIKABAR.COM — Anggota Komisi III DPR RI Abdullah meminta aparat kepolisian segera mengusut tuntas dugaan kekerasan seksual yang menimpa sejumlah santriwati di Pondok Pesantren Abul Barokat Wannafahat, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Menurut dia, penegakan hukum dituntut berjalan transparan dan profesional tanpa memandang status jabatan terduga pelaku di lingkungan pesantren. Menurut dia, terduga pelaku harus diungkap secara terang benderang berdasarkan alat bukti yang ditemukan.
"Jangan sampai status, jabatan, kedudukan, ataupun posisi seseorang di lingkungan pesantren menjadi alasan untuk menghambat pengungkapan perkara,” kata Abdullah di Jakarta, Rabu.
Dia meminta polisi untuk membongkar secara utuh seluruh rangkaian peristiwa, mulai dari modus operandi, kronologi, hingga kepastian jumlah korban. Kepolisian, kata dia, tidak berhenti pada pemeriksaan awal, melainkan terus mengumpulkan bukti kuat untuk menjerat siapa pun yang terbukti terlibat.
Menurut dia, kasus kekerasan seksual di lingkungan lembaga pendidikan keagamaan merupakan ancaman serius bagi keselamatan generasi muda. Meski begitu, dia menilai penegakan hukum harus secara cermat tanpa mendiskreditkan institusi pesantren secara keseluruhan.
"Pesantren adalah tempat orang tua menitipkan anak untuk belajar ilmu dan akhlak. Yang harus diproses hukum adalah oknum yang terbukti melanggar hukum, bukan lembaganya maupun seluruh komunitas pesantren,” katanya.
Selain itu, dia mendesak polisi memberikan jaminan keamanan serta perlindungan saksi dan korban dari segala bentuk ancaman maupun intervensi pihak luar. Pemberian rasa aman dinilai kunci utama agar korban berani menyampaikan fakta kejadian tanpa ketakutan.
"Jangan sampai korban atau saksi justru merasa takut untuk berbicara karena ada tekanan dari lingkungan sekitar. Kepolisian harus memastikan mereka mendapatkan perlindungan penuh agar fakta sebenarnya terungkap,” kata dia.
Sebelumnya, Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Mataram menyatakan sudah memantau kasus ini sejak tahun 2024. Kemudian 3 Februari 2025, LPA Mataram sempat membuat laporan pengaduan ke Polresta Lombok Tengah dengan satu orang korban.
Dari identifikasi yang selanjutnya, LPA Mataram mencatat setidaknya ada lima santri yang menjadi korban. Lima korban itu diduga ada yang mengalami percobaan pemerkosaan, kemudian sebagian mengalami pelecehan secara fisik.