NADIKABAR.COM — Anggota Komisi XIII DPR Yanuar Arif Wibowo mengatakan warga negara asing (WNA) yang terbukti melanggar aturan di Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan, harus ditindak tegas guna memberikan rasa aman kepada masyarakat.
"Jangan sampai warga justru merasa terancam atau tidak nyaman di lingkungan tempat tinggalnya. WNA yang terbukti melanggar aturan atau meresahkan harus ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku," kata dia dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.
Dia menyampaikan pernyataan tersebut menyusul operasi pengawasan Direktorat Jenderal Imigrasi di Apartemen Kalibata City, Rabu (21/10) malam hingga Kamis (22/10) dini hari, yang berujung pada pengamanan 45 WNA.
Yanuar meminta hasil operasi Ditjen Imigrasi ditindaklanjuti dengan pemeriksaan menyeluruh terhadap keabsahan dokumen, kesesuaian aktivitas dengan izin tinggal serta kemungkinan penyalahgunaan fasilitas keimigrasian.
"Jangan sampai izin tinggal yang diberikan negara justru disalahgunakan untuk aktivitas yang tidak sesuai peruntukannya," ujar legislator bidang imigrasi dan hak asasi manusia tersebut.