Di sisi lain, Yanuar mengingatkan agar penegakan hukum tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan tidak menggeneralisasi seluruh WNA. Ia juga menekankan pentingnya memperhatikan ketentuan perlindungan bagi pengungsi dan pencari suaka.

"Kita harus tegas terhadap pelanggaran, bukan terhadap kewarganegaraan seseorang. Indonesia tetap menghormati HAM, tetapi setiap orang yang berada di wilayah Indonesia wajib menghormati hukum dan ketertiban umum," ujarnya.

Yanuar mengharapkan kasus tersebut menjadi bahan evaluasi bagi Imigrasi untuk memperkuat pengawasan lanjutan di kawasan hunian dengan konsentrasi penghuni asing yang tinggi.

"Jangan menunggu keresahan berkembang menjadi persoalan keamanan yang lebih serius. Pengawasan harus diperkuat sejak dini," ucapnya.