NADIKABAR.COM — Anggota Komisi XIII DPR Yanuar Arif Wibowo mengatakan warga negara asing (WNA) yang terbukti melanggar aturan di Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan, harus ditindak tegas guna memberikan rasa aman kepada masyarakat.
"Jangan sampai warga justru merasa terancam atau tidak nyaman di lingkungan tempat tinggalnya. WNA yang terbukti melanggar aturan atau meresahkan harus ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku," kata dia dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.
Dia menyampaikan pernyataan tersebut menyusul operasi pengawasan Direktorat Jenderal Imigrasi di Apartemen Kalibata City, Rabu (21/10) malam hingga Kamis (22/10) dini hari, yang berujung pada pengamanan 45 WNA.
Yanuar meminta hasil operasi Ditjen Imigrasi ditindaklanjuti dengan pemeriksaan menyeluruh terhadap keabsahan dokumen, kesesuaian aktivitas dengan izin tinggal serta kemungkinan penyalahgunaan fasilitas keimigrasian.
"Jangan sampai izin tinggal yang diberikan negara justru disalahgunakan untuk aktivitas yang tidak sesuai peruntukannya," ujar legislator bidang imigrasi dan hak asasi manusia tersebut.
Ia mengatakan pelanggaran yang ditemukan harus ditindak sesuai ketentuan, termasuk deportasi apabila memenuhi persyaratan hukum.
Adapun operasi tersebut berawal dari aduan masyarakat perihal aktivitas WNA yang dinilai sudah di tahap mengganggu dan meresahkan.
Maka dari itu, Yanuar meminta penguatan koordinasi antara Ditjen Imigrasi, kepolisian, pemerintah daerah, dan pengelola apartemen untuk mendukung pengawasan serta penanganan pengaduan penghuni.
Ia juga meminta laporan dugaan pelecehan, intimidasi atau tindakan yang mengganggu keamanan penghuni ditindaklanjuti melalui pemeriksaan dan pembuktian hukum.
Di sisi lain, Yanuar mengingatkan agar penegakan hukum tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan tidak menggeneralisasi seluruh WNA. Ia juga menekankan pentingnya memperhatikan ketentuan perlindungan bagi pengungsi dan pencari suaka.
"Kita harus tegas terhadap pelanggaran, bukan terhadap kewarganegaraan seseorang. Indonesia tetap menghormati HAM, tetapi setiap orang yang berada di wilayah Indonesia wajib menghormati hukum dan ketertiban umum," ujarnya.
Yanuar mengharapkan kasus tersebut menjadi bahan evaluasi bagi Imigrasi untuk memperkuat pengawasan lanjutan di kawasan hunian dengan konsentrasi penghuni asing yang tinggi.
"Jangan menunggu keresahan berkembang menjadi persoalan keamanan yang lebih serius. Pengawasan harus diperkuat sejak dini," ucapnya.