Ia mengatakan pelanggaran yang ditemukan harus ditindak sesuai ketentuan, termasuk deportasi apabila memenuhi persyaratan hukum.

Adapun operasi tersebut berawal dari aduan masyarakat perihal aktivitas WNA yang dinilai sudah di tahap mengganggu dan meresahkan.

Maka dari itu, Yanuar meminta penguatan koordinasi antara Ditjen Imigrasi, kepolisian, pemerintah daerah, dan pengelola apartemen untuk mendukung pengawasan serta penanganan pengaduan penghuni.

Ia juga meminta laporan dugaan pelecehan, intimidasi atau tindakan yang mengganggu keamanan penghuni ditindaklanjuti melalui pemeriksaan dan pembuktian hukum.