Nasional
HALAMAN 2 DARI 3
Anggota DPR minta WNA langgar aturan di Kalibata harus ditindak tegas
Anggota Komisi XIII DPR Yanuar Arif Wibowo mengatakan warga negara asing (WNA) yang terbukti melanggar aturan di Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan, harus dit
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Jumat, 23 Oktober 2026 pukul 13:40 WIB
• ⏱ 2 menit baca
Ia mengatakan pelanggaran yang ditemukan harus ditindak sesuai ketentuan, termasuk deportasi apabila memenuhi persyaratan hukum.
Adapun operasi tersebut berawal dari aduan masyarakat perihal aktivitas WNA yang dinilai sudah di tahap mengganggu dan meresahkan.
Maka dari itu, Yanuar meminta penguatan koordinasi antara Ditjen Imigrasi, kepolisian, pemerintah daerah, dan pengelola apartemen untuk mendukung pengawasan serta penanganan pengaduan penghuni.
Ia juga meminta laporan dugaan pelecehan, intimidasi atau tindakan yang mengganggu keamanan penghuni ditindaklanjuti melalui pemeriksaan dan pembuktian hukum.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.