NADIKABAR.COM — Anggota Komisi III DPR Abdullah menyebut kebutuhan akan Undang-Undang (UU) yang secara khusus mengatur antiperundungan semakin mendesak menyusul kembali terjadinya kasus serupa di Tangerang Selatan, Banten, dan Sampit, Kalimantan Tengah.
"Kasus bullying yang terus berulang ini menunjukkan bahwa kebutuhan kita akan UU anti-bullying yang mengatur pencegahan dan penanganan perundungan secara lebih detail dan komprehensif semakin mendesak," katanya di Jakarta, Senin.
Ia menyampaikan pernyataan itu merespons kasus perundungan yang menimpa belasan siswa SMP di Ciputat, Tangerang Selatan, baru-baru ini. Mereka diduga dirundung kakak kelasnya dengan dipaksa meminum kopi bercampur cuka.
Sementara itu, seorang siswi berusia 10 tahun di Sampit diduga mendapat ejekan terkait kondisi ekonomi hingga dituduh mencuri oleh teman sekolahnya. Perundungan yang terjadi berulang kali itu menyebabkan korban enggan masuk sekolah.