Nasional
HALAMAN 3 DARI 3
Anggota DPR nilai kebutuhan akan UU antiperundungan kian mendesak
Anggota Komisi III DPR Abdullah menyebut kebutuhan akan Undang-Undang (UU) yang secara khusus mengatur antiperundungan semakin mendesak menyusul kembali terjadinya
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Senin, 26 Oktober 2026 pukul 09:57 WIB
• ⏱ 2 menit baca
"Dari situ kita akan menyusun peta jalan pembentukan UU anti-bullying, baik dari sisi teknis maupun substansinya," kata Abdullah yang juga anggota Badan Legislasi DPR itu.
Langkah tersebut diyakini sebagai ikhtiar untuk melindungi generasi muda dan anak-anak dari berbagai bentuk kekerasan yang dapat merusak masa depan. Kasus perundungan diharapkan tidak lagi terjadi berulang-ulang.
"Jika kondisi ini terus dibiarkan, dampaknya tidak hanya dirasakan oleh anak dan keluarga, tetapi juga memengaruhi kehidupan bermasyarakat dan bernegara di masa mendatang," ucap Abdullah.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.