"Dari situ kita akan menyusun peta jalan pembentukan UU anti-bullying, baik dari sisi teknis maupun substansinya," kata Abdullah yang juga anggota Badan Legislasi DPR itu.

Langkah tersebut diyakini sebagai ikhtiar untuk melindungi generasi muda dan anak-anak dari berbagai bentuk kekerasan yang dapat merusak masa depan. Kasus perundungan diharapkan tidak lagi terjadi berulang-ulang.

"Jika kondisi ini terus dibiarkan, dampaknya tidak hanya dirasakan oleh anak dan keluarga, tetapi juga memengaruhi kehidupan bermasyarakat dan bernegara di masa mendatang," ucap Abdullah.