Abdullah memandang persoalan tersebut tidak cukup dijelaskan dengan alasan belum optimalnya implementasi peraturan yang ada. Kecukupan regulasi dipandang perlu dievaluasi agar mampu menjawab dinamika perundungan yang terus berkembang.

Legislator bidang penegakan hukum itu mengaku akan segera melakukan audiensi dengan berbagai pemangku kepentingan untuk membahas wacana pembentukan UU antiperundungan.

Menurut dia, audiensi akan melibatkan pemerintah, sekolah, media, dan berbagai pihak lain untuk memetakan persoalan serta mendapatkan masukan mengenai penanganan perundungan.