Nasional
HALAMAN 2 DARI 3
Anggota DPR nilai kebutuhan akan UU antiperundungan kian mendesak
Anggota Komisi III DPR Abdullah menyebut kebutuhan akan Undang-Undang (UU) yang secara khusus mengatur antiperundungan semakin mendesak menyusul kembali terjadinya
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Senin, 26 Oktober 2026 pukul 09:57 WIB
• ⏱ 2 menit baca
Abdullah memandang persoalan tersebut tidak cukup dijelaskan dengan alasan belum optimalnya implementasi peraturan yang ada. Kecukupan regulasi dipandang perlu dievaluasi agar mampu menjawab dinamika perundungan yang terus berkembang.
Legislator bidang penegakan hukum itu mengaku akan segera melakukan audiensi dengan berbagai pemangku kepentingan untuk membahas wacana pembentukan UU antiperundungan.
Menurut dia, audiensi akan melibatkan pemerintah, sekolah, media, dan berbagai pihak lain untuk memetakan persoalan serta mendapatkan masukan mengenai penanganan perundungan.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.