NADIKABAR.COM — Anggota Komisi XIII DPR RI Mafirion menilai kinerja pengawasan yang dilakukan oleh pemerintah dalam sektor keimigrasian berjalan baik dalam dua tahun terakhir pada era Presiden Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.
Perbaikan kinerja imigrasi, menurut dia, sudah dilakukan meliputi pelayanan pembuatan paspor di tempat-tempat strategis hingga mal, pelayanan kedatangan dan keberangkatan, dan pengawasan warga negara asing (WNA).
"Menurut saya, pengawasan keimigrasian dalam dua tahun terakhir berjalan baik dari segi pelayanan maupun pengawasan," kata Mafirion saat dihubungi di Jakarta, Senin.
Berdasarkan catatan pengawasan dalam dua tahun terakhir, menurut dia, imigrasi melakukan berbagai penindakan meliputi Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) seperti deportasi, pembatalan izin tinggal, penangkalan, maupun penegakan hukum lewat jalur peradilan.
Tahun 2024, tercatat sebanyak 4.593 tindakan keimigrasian, kemudian tahun 2025 mengalami lonjakan signifikan sebesar 114 persen, yaitu sebanyak 9.843 penindakan terhadap WNA bermasalah, dengan total eksekusi mencapai 16.006 TAK dan 136 perkara tindak pidana keimigrasian.
"Tindakan ini terutama dalam upaya kita harus terus diperkuat, bukan hanya pada saat WNA masuk ke Indonesia, tetapi juga selama mereka berada dan melakukan aktivitas di wilayah Indonesia," katanya.
Namun, dia mengatakan setelah dua tahun ini, yang masih perlu dievaluasi bukan sekadar jumlah WNA yang masuk, jumlah operasi pengawasan, atau jumlah orang asing yang ditindak, melainkan seberapa efektif negara mengetahui siapa yang berada di Indonesia beserta kegiatannya.
Untuk itu, dia menilai pemerintah yang dipimpin Prabowo masih perlu memastikan koordinasi antara Direktorat Jenderal Imigrasi, kepolisian, kementerian ketenagakerjaan, pemerintah daerah, serta instansi terkait berjalan secara efektif.
"Jangan sampai data perlintasan orang asing tersedia, tetapi informasi mengenai aktivitas mereka di lapangan tidak terpantau dengan baik," kata dia.
Menurut dia, keberhasilan pengawasan harus diukur dari kemampuan negara mendeteksi pelanggaran sejak dini, mencegah penyalahgunaan izin tinggal, dan menindak pelanggaran secara konsisten.
"Sebagai anggota DPR RI Komisi XIII saya akan terus mendorong evaluasi yang terukur, berbasis data, serta disertai tindak lanjut yang jelas terhadap berbagai persoalan pengawasan keimigrasian," kata dia.