NADIKABAR.COM — Anggota Komisi XIII DPR RI Yanuar Arif Wibowo menilai pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penyadapan perlu segera dilanjutkan untuk mengatur penggunaan alat sadap sekaligus melindungi hak privasi masyarakat.
"Ini perlu untuk segera sebenarnya menurut saya untuk didesak agar bisa segera dilanjutkan pembahasannya," kata Yanuar dalam diskusi di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis.
Ia mengatakan regulasi tentang penyadapan diperlukan untuk memastikan penggunaan alat sadap oleh instansi yang memiliki kewenangan dapat diawasi dan diaudit, terutama karena pengadaan alat tersebut menggunakan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).
Menurut dia, penggunaan alat sadap juga harus dapat dijelaskan kepada publik secara akuntabel sehingga tidak disalahgunakan untuk kepentingan ekonomi, politik maupun kepentingan lain di luar kewenangan.