Yanuar menilai kasus dugaan penyadapan terhadap Presiden dan sejumlah tokoh lainnya oleh perwira tinggi Polri menjadi peringatan bahwa perlindungan privasi perlu mendapat perhatian serius.

β€œKalau sekelas presiden dan pejabat-pejabat penting di republik ini bisa disadap, tentu kita sebagai rakyat biasa ini jadi khawatir. Jangan-jangan kita di Indonesia sudah tidak punya privasi,” ujarnya.

Menurut dia, penggunaan alat sadap oleh pihak yang tidak memiliki kewenangan, terlebih untuk kepentingan pribadi atau kelompok, harus dapat dicegah melalui regulasi yang jelas.

RUU Penyadapan, lanjut dia, telah masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas). Oleh karena itu, ia mengharapkan pembahasan rancangan undang-undang tersebut dapat segera dilanjutkan menyusul kasus dugaan penyadapan yang melibatkan petinggi Polri.