Terpisah, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan RUU Penyadapan akan didorong untuk dibahas setelah RUU tentang Perampasan Aset selesai.

RUU tersebut, jelas Habib, dirancang agar nantinya upaya penyadapan tidak dilakukan secara sembarangan dan bukan hanya melindungi Presiden, tetapi juga melindungi masyarakat luas dari penyadapan ilegal.

β€œSepertinya sudah (masuk prolegnas) ya, tinggal kita dorong lagi. Ini kan Insyaallah selesai nih Undang-Undang Perampasan Aset. 'Gas' besok itu (Rancangan) Undang-Undang Jabatan Hakim, Undang-Undang Advokat, dan Undang-Undang Penyadapan,” kata Habiburokhman ditemui di kompleks parlemen, Kamis.