Menurutnya, potensi tersebut perlu menjadi perhatian pemerintah dalam merumuskan kebijakan.
Dampak terhadap peredaran rokok ilegal perlu dihitung secara matang apabila pemerintah menerapkan aturan itu, termasuk potensi dampak kebijakan terhadap penerimaan negara, khususnya dari cukai hasil tembakau (CHT).
Karena itu, ia menekankan pentingnya pemerintah mempertimbangkan dampak kebijakan secara menyeluruh, baik terhadap kesehatan masyarakat maupun keberlangsungan industri, pekerja, petani tembakau, peredaran rokok ilegal, dan penerimaan negara.
Sementara, Kasubdit Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan Bea Cukai Netty Hartawati menyatakan bahwa pada prinsipnya, Bea Cukai mendukung proses penyusunan kebijakan di bidang hasil tembakau melalui pembahasan yang komprehensif dan berimbang.
"Mengingat kebijakan tersebut berpotensi berdampak pada berbagai aspek, antara lain industri, tenaga kerja, pertanian, penerimaan negara dari sektor cukai serta peredaran rokok ilegal, berbagai implikasinya perlu dipertimbangkan secara menyeluruh dalam proses perumusan kebijakan," ucapnya.