Dalam proses pembahasannya, ia mengaku pihaknya memberikan masukan sesuai dengan tugas dan kewenangan. Masukan tersebut terutama berkaitan dengan aspek administrasi cukai, penerimaan negara serta pengawasan terhadap peredaran hasil tembakau ilegal.

"Bea Cukai juga mendukung partisipasi publik dan pelibatan seluruh pemangku kepentingan terkait agar berbagai pandangan dapat menjadi bahan pertimbangan dalam penyusunan kebijakan sehingga kebijakan yang ditetapkan dapat diimplementasikan secara efektif dengan memperhatikan kondisi sosial ekonomi masyarakat," kata Netty.

Diketahui, wacana pelarangan bahan tambahan itu menjadi bagian dari pembahasan mengenai aturan turunan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan (PP Kesehatan). Selama ini, produk tembakau yang beredar telah mengikuti berbagai aturan seperti Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan (PerBPOM) Nomor 18 Tahun 2025 serta standarisasi mutu nasional SNI.

Ketua Umum Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) Henry Najoan mengatakan hingga kini belum tersedia laboratorium rujukan nasional yang terakreditasi untuk memverifikasi bahan tambahan sebagaimana diatur dalam regulasi.

Menurutnya, tanpa laboratorium independen, terakreditasi, dan diakui secara internasional, hasil pengujian berpotensi menjadi subjektif dan dapat menimbulkan diskriminasi antarproduk.