NADIKABAR.COM — Anggota Komisi IX DPR RI Zainul Munasichin meminta pemerintah mempertimbangkan secara proporsional rencana pengaturan, termasuk pelarangan bahan tambahan dan varian rasa pada produk tembakau.

Zainul dalam keterangan di Jakarta, Rabu menekankan pentingnya keseimbangan dalam penerapan regulasi agar tidak menimbulkan efek domino, seperti meningkatnya peredaran rokok ilegal yang berpotensi mengurangi penerimaan cukai tanpa secara signifikan menurunkan jumlah perokok.

"Jangan sampai maksud baik pemerintah untuk mengurangi prevalensi rokok justru menyuburkan rokok ilegal. Kalau (peraturan) hanya menambah jumlah peredaran rokok ilegal, potensi pendapatan pemerintah dari cukai rokok jadi berkurang. Jumlah perokok tetap tinggi, pendapatan negara malah turun," katanya.

Ia menilai perlu kejelian dalam membedakan jenis dan fungsi bahan tambahan yang digunakan dalam produk tembakau. Menurutnya, tidak seluruh bahan tambahan dapat diperlakukan dengan pendekatan regulasi yang sama.

Zainul juga menanggapi temuan Litbang Kompas yang menyebut 90 persen responden yang menilai terdapat kemungkinan masyarakat beralih mengonsumsi rokok ilegal apabila rokok dengan varian rasa dilarang.

Menurutnya, potensi tersebut perlu menjadi perhatian pemerintah dalam merumuskan kebijakan.

Dampak terhadap peredaran rokok ilegal perlu dihitung secara matang apabila pemerintah menerapkan aturan itu, termasuk potensi dampak kebijakan terhadap penerimaan negara, khususnya dari cukai hasil tembakau (CHT).

Karena itu, ia menekankan pentingnya pemerintah mempertimbangkan dampak kebijakan secara menyeluruh, baik terhadap kesehatan masyarakat maupun keberlangsungan industri, pekerja, petani tembakau, peredaran rokok ilegal, dan penerimaan negara.

Sementara, Kasubdit Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan Bea Cukai Netty Hartawati menyatakan bahwa pada prinsipnya, Bea Cukai mendukung proses penyusunan kebijakan di bidang hasil tembakau melalui pembahasan yang komprehensif dan berimbang.

"Mengingat kebijakan tersebut berpotensi berdampak pada berbagai aspek, antara lain industri, tenaga kerja, pertanian, penerimaan negara dari sektor cukai serta peredaran rokok ilegal, berbagai implikasinya perlu dipertimbangkan secara menyeluruh dalam proses perumusan kebijakan," ucapnya.

Dalam proses pembahasannya, ia mengaku pihaknya memberikan masukan sesuai dengan tugas dan kewenangan. Masukan tersebut terutama berkaitan dengan aspek administrasi cukai, penerimaan negara serta pengawasan terhadap peredaran hasil tembakau ilegal.

"Bea Cukai juga mendukung partisipasi publik dan pelibatan seluruh pemangku kepentingan terkait agar berbagai pandangan dapat menjadi bahan pertimbangan dalam penyusunan kebijakan sehingga kebijakan yang ditetapkan dapat diimplementasikan secara efektif dengan memperhatikan kondisi sosial ekonomi masyarakat," kata Netty.

Diketahui, wacana pelarangan bahan tambahan itu menjadi bagian dari pembahasan mengenai aturan turunan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan (PP Kesehatan). Selama ini, produk tembakau yang beredar telah mengikuti berbagai aturan seperti Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan (PerBPOM) Nomor 18 Tahun 2025 serta standarisasi mutu nasional SNI.

Ketua Umum Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) Henry Najoan mengatakan hingga kini belum tersedia laboratorium rujukan nasional yang terakreditasi untuk memverifikasi bahan tambahan sebagaimana diatur dalam regulasi.

Menurutnya, tanpa laboratorium independen, terakreditasi, dan diakui secara internasional, hasil pengujian berpotensi menjadi subjektif dan dapat menimbulkan diskriminasi antarproduk.