NADIKABAR.COM — Anggota Komisi III DPR RI Muhammad Rahul menilai pemulihan kerugian korban kejahatan keuangan perlu menjadi prioritas dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset.
Rahul mengatakan pengaturan tersebut penting untuk memberikan kepastian hukum bagi korban, di antaranya penipuan investasi, perdagangan saham dan komoditas fiktif, koperasi gagal bayar yang melibatkan tindak pidana serta penipuan penyelenggaraan ibadah umrah.
"Penegakan hukum tidak boleh hanya berorientasi pada penghukuman pelaku, tetapi juga harus memastikan hak-hak korban dapat dipulihkan," kata dia dalam keterangan diterima di Jakarta, Jumat.
Menurut dia, penegakan hukum tidak cukup hanya menghukum pelaku, tetapi juga perlu memastikan hak-hak korban dapat dipulihkan melalui pengembalian aset hasil kejahatan.