Rahul juga menilai mekanisme perampasan aset melalui gugatan terhadap aset (in rem) dalam RUU tersebut dapat membantu mempercepat penanganan aset hasil kejahatan tanpa harus selalu menunggu seluruh proses pidana terhadap pelaku selesai.

Meski demikian, ia menekankan bahwa perampasan aset harus tetap melalui mekanisme peradilan yang sah, berdasarkan pembuktian serta menjamin perlindungan hak pihak yang beritikad baik.

Ia mengharapkan pengaturan perampasan aset dapat memperkuat pemberantasan kejahatan ekonomi sekaligus memberikan kepastian hukum mengenai mekanisme pengembalian aset kepada masyarakat yang dirugikan.