Ia mengatakan pengembalian kerugian kepada korban kerap menghadapi proses panjang dan rumit, terutama ketika aset hasil kejahatan telah dialihkan, disembunyikan atau ditempatkan atas nama pihak lain.
Karena itu, Rahul mendukung penguatan ketentuan Pasal 38 ayat (3) dalam pembahasan RUU Perampasan Aset, yang mengatur kemungkinan aset hasil perampasan dimasukkan ke kas negara, dimusnahkan atau dikembalikan kepada korban maupun pihak yang berhak.
Menurut dia, apabila aset yang dirampas berasal dari masyarakat yang menjadi korban penipuan, pengembaliannya kepada korban perlu diprioritaskan agar hak mereka tidak terabaikan.