NADIKABAR.COM — Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin menyatakan kebijakan pengalihan status pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu menjadi penuh waktu mulai Januari 2027 menjawab aspirasi warga.
"Kami di Komisi II DPR RI banyak menerima aspirasi dari berbagai kalangan, mulai dari asosiasi guru, dosen, tenaga pemadam kebakaran, hingga Satpol PP. Kebijakan alih status ini menjadi jawaban nyata atas aspirasi masyarakat yang selama ini diperjuangkan," kata Khozin dalam keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta, Minggu.
Selain itu, Khozin mengatakan kebijakan yang diputuskan pemerintah bersama DPR RI itu menjadi titik terang bagi jaminan kepastian kerja hingga perlindungan hak-hak aparatur sipil negara (ASN).
"Kesepakatan pengalihan status ini merupakan langkah penting dalam memberikan kepastian bagi para pegawai yang selama ini berkontribusi penuh dalam penyelenggaraan pelayanan publik di berbagai daerah," katanya melanjutkan.
Walaupun demikian, Khozin mengingatkan semua pihak agar kebijakan tersebut tidak boleh dipandang sebatas perubahan administrasi di atas kertas.