Sementara itu, Khozin memastikan Komisi II DPR RI akan terus mengawal persiapan transisi pengalihan status PPPK ini hingga resmi diterapkan pada Januari 2027.

"Kami di Komisi II DPR akan mengawal ketat implementasi kebijakan alih status ini sampai tuntas. Masyarakat harus mendapatkan pelayanan publik yang lebih baik, profesional, dan memiliki kepastian," katanya.

Sebelumnya, pemerintah bersama DPR RI menggelar rapat finalisasi di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (6/11).

Hasil rapat tersebut di antaranya peningkatan status PPPK paruh waktu lintas profesi menjadi PPPK penuh waktu yang dilakukan secara bertahap mulai 1 Januari 2027.

Selain itu, pemerintah dan DPR RI sepakat agar PPPK tersebut dapat mengikuti seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) pada 2027.