Nasional
HALAMAN 3 DARI 3
Anggota DPR sebut RUU Perampasan Aset harus cegah kepentingan asing
Anggota Komisi III DPR RI Bimantoro Wiyono mengatakan penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset harus mencegah kepentingan asing yang berkedo
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Selasa, 27 Oktober 2026 pukul 14:47 WIB
• ⏱ 2 menit baca
"Dan inilah yang menurut saya kami pun mohon bantuan daripada narasumber untuk bisa menetralisir itu kepada masyarakat. Jangan sampai negara kita menjadi korban sekali lagi," ucap Bimantoro.
Selain itu, dia menginginkan agar UU Perampasan Aset ketika dijalankan nanti pengelolaannya bisa maksimal dan pendapatan negara juga bisa optimal. Pasalnya, dia mengatakan bahwa banyak aset-aset hasil rampasan yang valuasinya turun.
"Ini yang kita tidak harapkan dan nanti juga ini pun fakta di lapangan, di negara kita sendiri pun banyak juga pengelolaan juga yang turun," kata dia.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.