NADIKABAR.COM — Anggota Komisi III DPR RI Bimantoro Wiyono mengatakan penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset harus mencegah kepentingan asing yang berkedok mendorong suatu opini ataupun isu yang nantinya akan menjadi kegelisahan ataupun bumerang bagi Indonesia.

Dia mengatakan RUU itu harus memberikan dampak positif untuk kepentingan nasional. Sebagai bangsa, menurut dia, Indonesia sedang menuju proses perbaikan penegakan hukum.

"Karena ini banyak sekali penggiringan-penggiringan isu ataupun opini yang ada di media sosial sekarang yang membuat masyarakat di bawah ini bingung," kata Bimantoro saat rapat bersama Komisi III DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa.