NADIKABAR.COM — Anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil mengatakan dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dapat dikategorikan sebagai tindak pidana makar atau tidak bergantung pada hasil penyidikan kepolisian.

"Mengarah atau tidak itu kan tergantung isinya itu apa. Sampai hari ini kita belum mendapatkan informasi apa isi atau informasi yang disadap itu. Lalu, apa yang direncanakan dari penyadapan itu," kata Nasir saat diwawancarai di Jakarta, Rabu.

Hingga saat ini, kepolisian belum menjelaskan tujuan penyadapan ilegal yang melibatkan perwira tinggi Polri itu.

Menurut dia, pernyataan Istana yang menyebut kasus tersebut mengarah pada makar kemungkinan didasarkan pada informasi tertentu yang dimiliki pemerintah, tetapi tidak dapat disampaikan ke publik karena kasus masih dalam penyidikan.