Dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11), Kepala Bareskrim Polri Komisaris Jenderal Polisi Asep Safrudin mengatakan ketiga tersangka diduga menyadap Presiden, menteri, pejabat negara, tokoh politik, hingga media sejak 2025.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 258 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) KUHP, serta Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Sementara itu, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyatakan kasus penyadapan itu membahayakan kepentingan negara dan keselamatan pimpinan negara serta berpotensi mengarah pada perbuatan makar.

"Kami juga berpendapat apa yang dilakukan ini mungkin sudah masuk kategori, bisa kita anggap ini perbuatan mengarah ke perbuatan makar," ucap Prasetyo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu.