NADIKABAR.COM — Anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil mengatakan dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dapat dikategorikan sebagai tindak pidana makar atau tidak bergantung pada hasil penyidikan kepolisian.

"Mengarah atau tidak itu kan tergantung isinya itu apa. Sampai hari ini kita belum mendapatkan informasi apa isi atau informasi yang disadap itu. Lalu, apa yang direncanakan dari penyadapan itu," kata Nasir saat diwawancarai di Jakarta, Rabu.

Hingga saat ini, kepolisian belum menjelaskan tujuan penyadapan ilegal yang melibatkan perwira tinggi Polri itu.

Menurut dia, pernyataan Istana yang menyebut kasus tersebut mengarah pada makar kemungkinan didasarkan pada informasi tertentu yang dimiliki pemerintah, tetapi tidak dapat disampaikan ke publik karena kasus masih dalam penyidikan.

Oleh karena itu, Nasir menyatakan penyidik perlu mendalami informasi dari berbagai pihak, termasuk Istana, tersangka, saksi, maupun pejabat lain yang mengetahui perkara tersebut, untuk menyimpulkan tindak pidana yang terjadi.

Ia mengatakan pendalaman tersebut diperlukan untuk memastikan ada tidaknya indikasi makar dalam kasus dimaksud.

"Informasi-informasi penting ini, menurut saya, sangat dibutuhkan oleh penyidik," ucapnya.

Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan tiga petinggi Polri berinisial LSP, ASN, dan EH sebagai tersangka dugaan tindak pidana penyadapan tanpa prosedural dan penghapusan data elektronik serta ilegal akses.

Dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11), Kepala Bareskrim Polri Komisaris Jenderal Polisi Asep Safrudin mengatakan ketiga tersangka diduga menyadap Presiden, menteri, pejabat negara, tokoh politik, hingga media sejak 2025.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 258 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) KUHP, serta Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Sementara itu, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyatakan kasus penyadapan itu membahayakan kepentingan negara dan keselamatan pimpinan negara serta berpotensi mengarah pada perbuatan makar.

"Kami juga berpendapat apa yang dilakukan ini mungkin sudah masuk kategori, bisa kita anggap ini perbuatan mengarah ke perbuatan makar," ucap Prasetyo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu.