Oleh karena itu, Nasir menyatakan penyidik perlu mendalami informasi dari berbagai pihak, termasuk Istana, tersangka, saksi, maupun pejabat lain yang mengetahui perkara tersebut, untuk menyimpulkan tindak pidana yang terjadi.
Ia mengatakan pendalaman tersebut diperlukan untuk memastikan ada tidaknya indikasi makar dalam kasus dimaksud.
"Informasi-informasi penting ini, menurut saya, sangat dibutuhkan oleh penyidik," ucapnya.
Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan tiga petinggi Polri berinisial LSP, ASN, dan EH sebagai tersangka dugaan tindak pidana penyadapan tanpa prosedural dan penghapusan data elektronik serta ilegal akses.