NADIKABAR.COM — Unit perlindungan perempuan dan anak (PPA) Satreskrim Polres Pandeglang menetapkan seorang anggota DPRD Kota Serang inisial DK sebagai tersangka. DK ditetapkan tersangka atas kasus dugaan pelecehan terhadap seorang perempuan.

"Saat ini unit PPA Satreskrim Polres Pandeglang telah menetapkan tersangka untuk kasus perbuatan cabul, dengan inisial DK. Yang mana DK ini adalah seorang pensiunan dari TNI, yang sekarang menjabat sebagai anggota dewan di (wilayah) Banten," kata Kanit PPA Satreskrim Polres Pandeglang Ipda Widianto kepada wartawan, Senin (2/11/2026).

Widianto mengatakan tersangka DK,saat ini masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik PPA. Tersangka diduga melakukan pelecehan terhadap korban sebanyak dua kali di Kabupaten Pandeglang.

"Korban melaporkan bahwa mendapatkan pelecehan atau perbuatan cabul itu sebanyak dua kali, yang pertama di bulan Januari dan kedua Februari. Yang pertama di SPPG yang dikontrak dia (pelaku), yang kedua di kontrakan korban," ungkapnya.