Widianto mengatakan dalam pengungkapan kasus ini, penyidik telah memeriksa delapan orang saksi. Pihaknya juga telah melakukan pengecekan bukti CCTV ke Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Mabes Polri.

"Memeriksa delapan saksi, termasuk ahli. Kami juga mengamankan bukti elektronik CCTV. Kami sudah melakukan pengecekan cctv ke Puslabfor mabes polri dan hasilnya sudah keluar," katanya.

Tersangka dijerat dengan dua pasal sekaligus. Pertama Pasal 414 KUHP dan kedua Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).