Nasional
HALAMAN 2 DARI 3
Anggota DPRD Kota Serang Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Pelecehan
Unit perlindungan perempuan dan anak (PPA) Satreskrim Polres Pandeglang menetapkan seorang anggota DPRD Kota Serang inisial DK sebagai tersangka. DK ditetapkan ters
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Senin, 2 November 2026 pukul 17:30 WIB
• ⏱ 2 menit baca
Widianto mengatakan dalam pengungkapan kasus ini, penyidik telah memeriksa delapan orang saksi. Pihaknya juga telah melakukan pengecekan bukti CCTV ke Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Mabes Polri.
"Memeriksa delapan saksi, termasuk ahli. Kami juga mengamankan bukti elektronik CCTV. Kami sudah melakukan pengecekan cctv ke Puslabfor mabes polri dan hasilnya sudah keluar," katanya.
Tersangka dijerat dengan dua pasal sekaligus. Pertama Pasal 414 KUHP dan kedua Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.