"Pasal 414 KUHPidana ayat 1, yang kedua Tindak pidana kekerasan seksual (TPKS)," katanya.

Sementara itu kuasa hukum tersangka, Erwanto, bakal melakukan penangguhan penahan terhadap kliennya. Namun keputuasan penangguhan diserahkan sepenuhnya kepada polisi.

"Kita sedang mengupayakan untuk tidak dilakukan penahanan. Nah itu semua wewenang dari pihak kepolisian Kabupaten pandeglang direalisasi atau tidaknya. Cuman sesuai dengan aturan yang berlaku bahwa itu adalah hak-hak tersangka sesuai aturan perundangan-undangan," katanya.