Sebagai informasi, laporan dugaan perselingkuhan itu diajukan pihak Pak Kades berinisial S. Melalui kuasa hukumnya, Darmawan Budiharto, Achmad Badrus Shomad, dan Abdul Mun'im. pada siang ini.

Darmawan mengatakan pihaknya memang memegang dua surat kuasa yang ditandatangani pada 7 September 2026. Dia menyebut dugaan perselingkuhan itu dilaporkan ke Badan Kehormatan (BK) DPRD Rembang.

"Kami diberi kuasa khusus, dua surat kuasa. Jadi yang satu ini terkait dugaan tindak pidana perzinahan," kata Darmawan saat ditemui NadiKabar hari ini (14/9).

"Dugaan ini menyangkut perbuatan tercela anggota DPRD," ujarnya.

Di lokasi yang sama, Badrus mengklaim sudah mengantongi sejumlah bukti terkait aduan itu. Di antaranya berupa video, foto, serta riwayat percakapan melalui aplikasi perpesanan.

"Video itu merekam Z dan W berduaan di sebuah kamar hotel. Mereka cuma pakai kain untuk menutupi tubuhnya. Selain video juga ada bukti foto, itu keduanya juga di kamar hotel. Lalu riwayat chat WA-nya memperkuat bukti foto dan video itu nanti," jelasnya.