Dia menyebut hubungan terlarang itu bermula saat S dan istrinya Z menjalankan bisnis es kristal. Kala itu, W menjadi penanam modal. Hubungan tim redaksi W dan Z diduga terjalin sejak Agustus 2025 silam.

Pertemuan keduanya tim redaksi lain berlangsung di sebuah hotel di Semarang hingga di Gresik pada Maret 2026.

"Seringnya melakukan itu saat si oknum dewan kunker. Ini berdasar riwayat chatingan WA-nya. Perempuan diantar seseorang pakai mobil menuju lokasi kunkernya W," katanya.

Badrus mengatakan seluruh bukti yang dimiliki akan diserahkan kepada aparat penegak hukum dan BK DPRD untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangan masing-masing.

"Hari ini per tanggal 14 September 2026) kita layangkan surat aduan resmi ke Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Rembang. Melalui nanyi surat kita ada dua, yang pertama kepadanya adalah Ketua DPRD Kabupaten Rembang, kemudian tembusannya ke Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Rembang," ucap Badrus.

Sementara itu, oknum anggota DPRD berinisial W yang diadukan ke BK DPRD Rembang tersebut belum merespons konfirmasi yang dilayangkan NadiKabar, baik melalui pesan singkat maupun sambungan telepon.