Terlebih, dugaan penyadapan menyasar sejumlah pejabat tinggi negara dan berbagai kalangan masyarakat sehingga berpotensi menimbulkan persoalan serius terhadap keamanan komunikasi, perlindungan data pribadi serta kepercayaan publik terhadap institusi negara.
Ia menilai penanganan melalui proses hukum saja belum cukup untuk menjawab seluruh persoalan yang muncul. Pansus DPR diperlukan untuk menelusuri kemungkinan adanya celah regulasi, lemahnya pengawasan, serta penyalahgunaan perangkat dan kewenangan penyadapan.
"Pansus harus memastikan apakah penyadapan ini dilakukan atas dasar kepentingan negara atau justru untuk kepentingan pribadi, kelompok maupun tujuan tertentu yang melanggar hukum. Kita harus membedakan secara tegas penyadapan yang sah untuk kepentingan penegakan hukum dan keamanan negara dengan penyadapan ilegal yang melanggar hak warga negara," ucapnya.
Abdullah mengharapkan pansus diisi oleh anggota DPR lintas fraksi dan lintas komisi secara proporsional agar proses pengawasan berjalan objektif, independen, dan komprehensif.
"Keterlibatan lintas komisi dinilai penting mengingat persoalan penyadapan tidak hanya berkaitan dengan penegakan hukum, tetapi juga menyangkut keamanan negara, komunikasi, teknologi informasi, dan perlindungan hak masyarakat," kata Abdullah.