Ia juga mendorong agar ruang lingkup kerja pansus mencakup dalam mengungkap jumlah pasti korban dan pihak-pihak yang menjadi sasaran penyadapan, menelusuri pihak yang menginisiasi, memerintahkan, membiayai, dan menjalankan aktivitas penyadapan.

Kemudian mengungkap penggunaan perangkat Lawful Interception Management System (LIMS), mulai dari sumber pengadaan, kepemilikan, akses penggunaan hingga pihak yang memiliki kendali terhadap sistem tersebut.

Pansus Penyadapan juga diharapkan dapat memeriksa apakah terdapat penyalahgunaan kewenangan dan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan, standar operasional prosedur (SOP) serta prinsip perlindungan hak privasi warga negara.

Selain itu, diharapkan mengevaluasi regulasi dan mekanisme pengawasan penyadapan di Indonesia agar tidak ada celah yang memungkinkan teknologi penyadapan disalahgunakan untuk kepentingan di luar hukum.

"Kami meminta agar jangan sampai kasus ini hanya berhenti pada siapa yang ditetapkan sebagai tersangka. Kita harus mengetahui bagaimana sistem ini bekerja, siapa yang mengendalikan, siapa yang mendapatkan manfaat, dan apakah ada pihak lain yang selama ini belum terungkap. Semua harus diperiksa secara terbuka dan bertanggung jawab," ujarnya.