NADIKABAR.COM — Anggota Komisi III DPR RI Sarifuddin Sudding mengapresiasi kinerja Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto beserta jajaran Polri dalam mengungkap dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto. Ia mendukung langkah kepolisian untuk mengusut tuntas perkara tersebut, termasuk mengungkap aktor intelektual dan pihak-pihak yang diduga terlibat.

"Kami menyampaikan apresiasi terhadap kinerja Kapolri baru, Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto beserta jajarannya dalam meningkatkan profesionalisme, integritas, dan akuntabilitas institusi kepolisian. Termasuk pengungkapan kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto," kata Sudding dalam keterangannya, Kamis (5/11/2026).

Sudding menyatakan DPR mendukung langkah Kapolri dan jajaran penyidik Polri untuk mengusut secara menyeluruh dugaan tindak pidana penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo yang turut menyeret mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo (LSP) dan sejumlah pihak lainnya.

Berdasarkan dugaan yang disampaikan dalam perkara tersebut, Listyo Sigit dan pihak lainnya diduga melakukan penyadapan sejak 2025 saat masih menjabat sebagai Kapolri. Penyadapan itu diduga dilakukan tanpa berkaitan dengan penegakan hukum. Mereka juga diduga menghapus jejak log pada Oktober 2026.

Menurut Sudding, pengembangan perkara perlu menjelaskan seluruh rangkaian perbuatan, mulai dari pemberian perintah, pelaksanaan, penghapusan bukti, hingga penggunaan informasi yang diperoleh.

"Perkara ini bukan sekadar persoalan pelanggaran prosedur penggunaan perangkat atau sistem penyadapan kepolisian," ungkap politisi PAN tersebut.

Ia menilai, tindakan penyadapan tanpa kewenangan dan tanpa dasar hukum terhadap Presiden sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan merupakan persoalan serius.

"Karena berpotensi mengancam keamanan komunikasi kenegaraan, kerahasiaan informasi strategis, dan kepentingan nasional," jelas Sudding.

Sudding meminta proses penyidikan dilakukan secara objektif, transparan, profesional, dan kredibel, tanpa intervensi maupun perlakuan istimewa terhadap siapa pun.

"Presiden telah mengarahkan penanganan perkara secara objektif dan transparan. Arahan tersebut perlu diwujudkan melalui penyidikan yang menjangkau setiap pihak berdasarkan bukti, tanpa membedakan kedudukan maupun jabatan," ujarnya.

Ia mengingatkan semua pihak yang diduga terlibat harus dimintai pertanggungjawaban sesuai tingkat keterlibatan dan pembuktian hukum masing-masing.