"Pengungkapan ini merupakan langkah penting Polri. Penyidikan harus menjelaskan siapa yang memerintahkan, siapa yang memfasilitasi, kepada siapa hasilnya diberikan, dan untuk kepentingan apa informasi digunakan," sebut Sudding.
Tak hanya itu, Sudding meminta Polri mengusut unsur pembiayaan di balik dugaan kasus penyadapan tersebut, termasuk pihak-pihak yang mengendalikan operasi.
"Selidiki pula kemungkinan adanya pihak yang memerintahkan operasi ini, dan pihak yang turut serta, maupun pihak yang mengambil manfaat dari hasil penyadapan ilegal tersebut," ujarnya.
Ia juga meminta penyidik mengungkap pihak yang menjadi aktor intelektual dalam perkara tersebut.
"Polri harus mengungkap siapa aktor intelektual (intellectual dader) di kasus ini, seperti apa perannya, dan diproses berdasarkan hukum," imbuh Sudding.
Sudding memandang pengungkapan motif dan jaringan di balik peristiwa ini penting untuk memastikan apakah tindakan tersebut merupakan pelanggaran individual, penyalahgunaan kewenangan, atau bagian dari operasi yang lebih luas dan terorganisasi.
"Apabila ditemukan bukti keterlibatan pihak lain, baik dari dalam maupun luar institusi negara, maka seluruhnya harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Dalam hal ini, tidak boleh ada pihak mana pun yang merasa kebal terhadap hukum," tegasnya.
Lebih lanjut, Sudding mendorong pengamanan catatan akses, dokumen otorisasi, dan bukti elektronik yang berkaitan dengan perkara. Dugaan penghapusan data juga perlu ditelusuri untuk mengetahui pihak yang memberikan perintah serta kemungkinan pemulihan bukti.
"Pemeriksaan juga perlu menentukan apakah hasil penyadapan digunakan untuk memengaruhi keputusan, memberikan tekanan, memperoleh keuntungan, atau tujuan lain yang melanggar hukum. Temuan tersebut menjadi dasar mengembangkan pertanggungjawaban pidana," papar Sudding.
Selain menyangkut keamanan negara, Sudding menilai penyadapan ilegal juga berkaitan dengan hak asasi manusia (HAM), khususnya perlindungan terhadap privasi, kerahasiaan komunikasi, dan rasa aman seseorang.