Prinsip tersebut dijamin dalam Pasal 28G ayat (1) UUD 1945 serta Pasal 17 Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR) yang telah diratifikasi melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005. Dalam konteks hukum nasional, perlindungan hak atas rasa aman dan privasi juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Berdasarkan ketentuan hukum tersebut, Sudding mengatakan penyadapan hanya dapat dilakukan berdasarkan kewenangan dan prosedur yang ditentukan undang-undang.
"Apabila kewenangan tersebut disalahgunakan untuk kepentingan di luar penegakan hukum yang sah, maka tindakan itu tidak hanya mencederai prinsip negara hukum, tetapi juga berpotensi menjadi bentuk pelanggaran terhadap hak-hak fundamental warga negara," urainya.
Sementara mengenai dugaan makar, Sudding mendukung pendalaman terhadap tujuan dan rangkaian perbuatan sebagaimana disampaikan pemerintah. Dalam keterangannya, pihak Istana menilai perbuatan Listyo Sigit Cs mengarah pada perbuatan makar serta membahayakan keselamatan kepentingan negara dan keselamatan pimpinan negara.
Menurut Sudding, penyidik Polri perlu mendalami secara serius kemungkinan adanya unsur tindak pidana makar sebagaimana diatur dalam Pasal 191 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), apabila ditemukan bukti mengenai maksud tindakan penyadapan ilegal untuk merampas kemerdekaan Presiden atau menjadikan Presiden tidak mampu menjalankan pemerintahan.
"Dugaan tindakan makar harus diperiksa secara sungguh-sungguh. Persoalan ini perlu ditindaklanjuti secara serius melalui penyidikan yang berbasis bukti, mengingat keamanan komunikasi Presiden berkaitan langsung dengan pelaksanaan fungsi konstitusional kepala negara dan kepala pemerintahan," tukas Sudding.
Anggota Komisi Hukum DPR ini memastikan dewan akan mengawal ketuntasan pengusutan peran, motif, dan penggunaan hasil penyadapan. Sudding juga meminta perkembangan perkara dijelaskan kepada publik dengan tetap menjaga kepentingan penyidikan, informasi sensitif negara, serta privasi pihak terdampak.
"Institusi kepolisian harus menjadi garda terdepan dalam menegakkan hukum secara adil, profesional, transparan, dan tidak diskriminatif," pesannya.
Sudding mengingatkan dukungan terhadap Kapolri dan institusi Polri bukanlah dukungan tanpa syarat, melainkan dukungan terhadap penegakan hukum yang profesional, berintegritas, dan berkeadilan.
"Kami berharap kepemimpinan Kapolri yang baru dapat terus memperkuat reformasi kepolisian, meningkatkan kepercayaan masyarakat, serta membuktikan bahwa hukum berlaku sama bagi semua orang, tanpa memandang jabatan, pangkat, kedudukan, maupun kedekatan dengan kekuasaan," tutup Sudding.