NADIKABAR.COM — Anggota Komisi Yudisial (KY) Andi Muhammad Asrun mendorong penguatan kewenangan lembaganya agar dapat mengeksekusi sanksi terhadap hakim yang terbukti melakukan pelanggaran.
"Jadi, Komisi Yudisial memiliki kewenangan untuk menjatuhkan hukuman tanpa melalui rekomendasi dari Mahkamah Agung. Saya kira ini juga untuk mengurangi beban kerja dari Mahkamah Agung yang sifatnya administratif," kata Andi Muhammad Asrun dalam diskusi publik di Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis.
Ia berharap revisi Undang-Undang Komisi Yudisial segera disahkan tahun ini untuk memperkuat kewenangan dan fungsi pengawasan KY, termasuk menjatuhkan sanksi terhadap hakim yang terbukti melakukan pelanggaran ringan dan sedang.
Menurut dia, untuk pelanggaran etika berat tetap diperlukan mekanisme Majelis Kehormatan Mahkamah Agung. Mekanisme tersebut memberikan kesempatan kepada hakim yang diduga melanggar untuk menyampaikan pembelaan dan mengajukan bukti baru.
Dengan mekanisme itu, kata dia, pelaksanaan putusan KY terhadap pelanggaran berat dapat mempertimbangkan fakta dan proses pembelaan dari hakim yang bersangkutan.