Ia menuturkan berdasarkan data yang ada, dari seluruh rekomendasi KY, hanya sekitar 25 persen yang dilaksanakan oleh Mahkamah Agung.
"Ini kan berarti tidak efektif. Faktor apa penyebabnya? Perlu kerja sama dengan perguruan tinggi untuk meneliti tidak efektifnya rekomendasi Komisi Yudisial, apakah karena memang ego sektoral tadi atau karena memang tidak eksekutorial rekomendasi tadi. Perlu ada satu kejelasan secara akademis," paparnya.
Selain kewenangan eksekusi, Supanji juga mendorong penguatan kewenangan investigasi KY, baik dalam aspek etik maupun proses pemeriksaannya.
"Beberapa hari yang lalu Ombudsman menggemparkan berita Indonesia dengan hasil investigasinya. Nah, KY perlu melakukan tentang itu, supaya ada momentum-momentum yang baik untuk kemudian menimbulkan kepercayaan publik," katanya.