NADIKABAR.COM — Anggota Komisi Yudisial (KY) Andi Muhammad Asrun mendorong penguatan kewenangan lembaganya agar dapat mengeksekusi sanksi terhadap hakim yang terbukti melakukan pelanggaran.

"Jadi, Komisi Yudisial memiliki kewenangan untuk menjatuhkan hukuman tanpa melalui rekomendasi dari Mahkamah Agung. Saya kira ini juga untuk mengurangi beban kerja dari Mahkamah Agung yang sifatnya administratif," kata Andi Muhammad Asrun dalam diskusi publik di Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis.

Ia berharap revisi Undang-Undang Komisi Yudisial segera disahkan tahun ini untuk memperkuat kewenangan dan fungsi pengawasan KY, termasuk menjatuhkan sanksi terhadap hakim yang terbukti melakukan pelanggaran ringan dan sedang.

Menurut dia, untuk pelanggaran etika berat tetap diperlukan mekanisme Majelis Kehormatan Mahkamah Agung. Mekanisme tersebut memberikan kesempatan kepada hakim yang diduga melanggar untuk menyampaikan pembelaan dan mengajukan bukti baru.

Dengan mekanisme itu, kata dia, pelaksanaan putusan KY terhadap pelanggaran berat dapat mempertimbangkan fakta dan proses pembelaan dari hakim yang bersangkutan.

Andi mengatakan kewenangan KY dalam menjatuhkan sanksi tanpa melalui rekomendasi Mahkamah Agung juga dapat mengurangi beban administratif lembaga peradilan tertinggi tersebut.

Sementara itu, Guru Besar Universitas Al Azhar Supanji Ahmad mendukung perubahan Undang-Undang Komisi Yudisial meskipun prosesnya dinilai tidak mudah.

"Meskipun banyak keterbatasan kewenangan yang dimiliki KY, nikmati kewenangan yang ada itu, pasti akan menghasilkan juga karya-karya monumental," ujarnya.

Menurut Supanji, KY perlu duduk bersama dengan Mahkamah Agung untuk membahas kewenangan pengawasan agar pelaksanaannya proporsional dan profesional serta tidak menimbulkan ego sektoral.

"Perlu ada satu semangat kolaboratif, bukan lagi eranya kompetitif. Eranya sekarang ini adalah era kolaboratif antara KY dan Mahkamah Agung dalam konteks pengawasan," katanya.

Ia menuturkan berdasarkan data yang ada, dari seluruh rekomendasi KY, hanya sekitar 25 persen yang dilaksanakan oleh Mahkamah Agung.

"Ini kan berarti tidak efektif. Faktor apa penyebabnya? Perlu kerja sama dengan perguruan tinggi untuk meneliti tidak efektifnya rekomendasi Komisi Yudisial, apakah karena memang ego sektoral tadi atau karena memang tidak eksekutorial rekomendasi tadi. Perlu ada satu kejelasan secara akademis," paparnya.

Selain kewenangan eksekusi, Supanji juga mendorong penguatan kewenangan investigasi KY, baik dalam aspek etik maupun proses pemeriksaannya.

"Beberapa hari yang lalu Ombudsman menggemparkan berita Indonesia dengan hasil investigasinya. Nah, KY perlu melakukan tentang itu, supaya ada momentum-momentum yang baik untuk kemudian menimbulkan kepercayaan publik," katanya.