Andi mengatakan kewenangan KY dalam menjatuhkan sanksi tanpa melalui rekomendasi Mahkamah Agung juga dapat mengurangi beban administratif lembaga peradilan tertinggi tersebut.
Sementara itu, Guru Besar Universitas Al Azhar Supanji Ahmad mendukung perubahan Undang-Undang Komisi Yudisial meskipun prosesnya dinilai tidak mudah.
"Meskipun banyak keterbatasan kewenangan yang dimiliki KY, nikmati kewenangan yang ada itu, pasti akan menghasilkan juga karya-karya monumental," ujarnya.
Menurut Supanji, KY perlu duduk bersama dengan Mahkamah Agung untuk membahas kewenangan pengawasan agar pelaksanaannya proporsional dan profesional serta tidak menimbulkan ego sektoral.
"Perlu ada satu semangat kolaboratif, bukan lagi eranya kompetitif. Eranya sekarang ini adalah era kolaboratif antara KY dan Mahkamah Agung dalam konteks pengawasan," katanya.