Pengakhiran KSO antara Angkasa Pura dengan Surya Dhoho ditegaskan bukan berarti penghentian operasi bandara. Lukman menekankan Bandara Dhoho Kediri tetap menjadi bagian dari sistem transportasi udara nasional.

Hanya saja pengelolaannya kini ditetapkan kepada PT Surya Dhoho Investama secara penuh berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor KP-DJPU 216 TAHUN 2026 tanggal 25 September 2026 tentang Penetapan Bandar Udara yang Dikelola oleh PT. Surya Dhoho Investama.

"Kami ingin menegaskan kepada masyarakat bahwa pengakhiran KSO antara PT Surya Dhoho Investama dan PT Angkasa Pura Indonesia bukan berarti Bandar Udara Dhoho Kediri ditutup atau dihentikan operasionalnya. Yang berakhir adalah mekanisme kerja sama operasionalnya," tegas Lukman.

Lukman menegaskan bahwa Ditjen Hubud sebagai regulator sekaligus Penanggung Jawab Proyek Kerja Sama (PJPK) akan memastikan proses transisi pengelolaan Bandar Udara Dhoho Kediri, Jawa Timur, dilaksanakan secara lancar, terkoordinasi, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Secara umum, tahapan transisi meliputi penyelesaian kewajiban para pihak, serah terima dokumen, aset, dan informasi operasional, pemenuhan persyaratan sertifikasi, peralihan tanggung jawab operasional, serta pengelolaan Bandar Udara Dhoho Kediri oleh PT. Surya Dhoho Investama sesuai dengan ketentuan yang berlaku.