Kasatreskrim Polresta Banda Aceh Kompol Miftahuda Dizha Fezuono mengatakan, personelnya mengetahui salah satu pelaku mengantarkan solar tersebut ke Desa Blang Oi, Kecamatan Meuraxa pada Senin (31/8) malam. Saat mobil tiba di lokasi, polisi melakukan pemeriksaan dan menemukan tiga drum serta dua jeriken berisi sekitar 600 liter solar subsidi.

"Dalam penindakan tersebut, kami mengamankan dua orang yang diduga terkait dengan pengangkutan BBM subsidi tersebut. Keduanya masing-masing berinisial T.YUN (34) dan T.YUS (32)," kata Dizha kepada wartawan, Rabu (2/9).

Menurutnya, kedua pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolresta Banda Aceh untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyelidikan. Polisi masih mendalami kasus itu.