Nasional
HALAMAN 3 DARI 3
Angkut 600 Liter Solar Subsidi, 2 Pria di Banda Aceh Ditangkap Polisi
Dua pria ditangkap personel Satreskrim Polresta Banda Aceh karena diduga mengangkut 600 liter solar subsidi secara ilegal. Salah satu pelaku sempat menawarkan BBM tersebut ke anggo
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Rabu, 2 September 2026 pukul 13:31 WIB
• ⏱ 2 menit baca
"Penyidik akan melengkapi administrasi penyidikan, melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku, melaksanakan gelar perkara, dan memproses perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," jelasnya.
Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.