Terkait seleksi anggota yang transparan, partisipatif, dan pluralistik, kata dia, diharapkan proses seleksi melibatkan unsur masyarakat secara luas dan terbuka, bermakna dan memastikan keterwakilan beragam latar belakang, serta tidak boleh ditentukan sepihak oleh kekuasaan eksekutif.

Selain itu, lanjut dia, masa jabatan anggota Komnas HAM harus pasti dengan pelindungan dari pemberhentian sewenang-wenang.

Sementara terkait dengan anggaran dan dukungan kelembagaan yang mandiri dan memadai, Anis menuturkan revisi UU HAM bisa mengatur anggaran sekretariat, termasuk Sekretariat Komnas HAM di daerah, dan sumber daya manusia, agar tidak ada ketergantungan pada pihak yang diawasi.

Kemudian terkait dengan mandat yang luas dan strategis, dirinya menegaskan fungsi pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan, penyelidikan, dan mediasi Komnas HAM tidak boleh dikurangi serta dialihkan.

"Kami terbuka pada penguatan kewenangan, termasuk dalam penanganan pelanggaran HAM yang berat, sepanjang tidak mengorbankan independensi dan fungsi pengawasan Komnas HAM," ucap Anis.